Jumat 17 Nov 2023 17:09 WIB

MAKI: Firli Jadikan Kasus Harun Masiku untuk Minta Tolong Lepas dari Jerat Hukum

Firli memanfaatkan situasi politik untuk mencari cara menyelamatkan diri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso beserta lima orang lainnya yang terjaring OTT menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang sekitar Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso beserta lima orang lainnya yang terjaring OTT menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang sekitar Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga sedang dalam misi mencari selamat. Menurutnya, Firli sedang meminta perlindungan hukum secara politik dari pemerintah.

Boyamin menuturkan, kasus korupsi politikus PDI Perjuangan Harun Masiku (HM) yang saat ini buronan, diyakini sebagai bahan bagi Firli untuk mencari posisi tawar agar selamat dari ancaman jerat hukum kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Polda Metro Jaya. Boyamin mengatakan, hal tersebut terlihat dari sikap Firli yang baru-baru ini mengumumkan sudah menandatangani surat penangkapan buronan korupsi Harun Masiku.

Baca Juga

“Pernyataan Pak Firli yang mengumumkan sudah menandatangani surat penangkapan Harun Masiku itu, hanya bargaining dari Pak Firli, untuk mencari selamat dalam kasus dugaan pemerasan SYL (eks Menteri Syahrul Yasin Limpo) dan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Firli Bahuri,” kata Boyamin dalam siaran pers video yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Boyamin mengatakan, Firli Bahuri pada Selasa (14/11/2023) tiba-tiba mengumumkan dirinya yang sudah menandatangani surat penangkapan Harun Masiku. Pengumuman tersebut, dilakukan sebelum Firli menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (16/11/2023).

Cara-cara menyelamatkan diri...

photo
Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement