Jumat 17 Nov 2023 16:37 WIB

Polda Metro Bantah Isu Dapat Tekanan Dalam Penanganan Kasus Pemerasan

Kepolisian tidak menemukan adanya hambatan dalam proses penyidikan kasus Firli.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah).
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membantah isu bahwa anak buahnya mendapat tekanan dalam penyidikan dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri.

Dia menyebut, tidak tekanan dari pihak manapun terkait penanganan kasus itu. Ade memastikan, penanganan kasus itu bisa terus berjalan sampai tuntas.

Baca Juga

 

"Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa penyidik menjamin bahwa penyidikan yang dilakukan sampai saat ini terus berjalan secara profesional, transparan, akuntabel bebas dari tekanan dan intimidasi dan paksaan apapun juga," kata Ade usai menghadiri rapat koordinasi supervisi secara tertutup di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).

 

Ade memastikan, hingga saat ini, kepolisian tidak menemukan adanya hambatan dalam proses penyidikan tersebut. "Sampai saat ini kendala maupun hambatan yang berarti belum kami temukan selama proses penyidikan berlangsung," ujarnya.

 

Ade mengungkapkan, dalam proses penanganan kasus pemerasan, KPK juga telah bekerja sama dan mendukung upaya penyidik Polda Metro Jaya. Menurut dia, dua lembaga penegak hukum saling berkoordinasi untuk berbagi informasi. "Jadi semua untuk kepentingan penyidikan dan saat ini masih berjalan dengan baik," ungkap Ade.

 

Direktur II Koordinasi Supervisi KPK, Yudhiawan menjelaskan, koordinasi yang dilakukan dengan kepolisian mengenai penanganan perkara pemerasan SYL. Dia menyebut, koordinasi yang dilakukan dua lembaga penegak hukum, mencakup pertukaran data informasi. 

 

Dia mengatakan, KPK bakal mengoptimalkan tahap koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan supervisi dalam penanganan kasus tersebut. "Kita optimalkan dalam tahap koordinasi, kalau dalam tahap koordinasi selesai ya selesai, karena perkara ini tidak kendala sama sekali," jelas Yudhiawan. 

 

Sebelumnya, KpK melayangkan undangan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk rapat koordinasi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo. Adapun Syahrul sudah ditahan KPK dalam kasus setoran uang di Kementan.

 

"Pertemuan dalam rangka koordinasi ini kami jadwalkan kembali pada Jumat, 17 November 2023, pukul 09.00 WIB, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement