REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya masih menebalkan status cegah terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan, Firli Bahuri (FB). Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut pun dikatakan masih tetap berada di Indonesia dan dalam pengawasan agar tak kabur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, timnya akan segera melimpahkan kembali berkas perkara kasus Firli Bahuri itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
“(Status cegah) yang jelas sudah diperpanjang, dan itu sudah kita lakukan semua. Dan kita pastikan untuk yang bersangkutan (Firli Bahuri), sebagai tersangka masih berada di Indonesia,” begitu kata Ade saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Ade mengatakan, sampai saat ini, tim penyidikannya masih terus melengkapi petunjuk dari kejaksaan dalam perampungan berkas perkara tersangka Firli Bahuri. Kata dia, tim penyidik dan penuntutan kejaksaan, masih berkoordinasi agar kasus tersebut dapat segera kembali dilimpahkan.
“Kita akan memenuhi semua petunjuk P-19, maupun hasil koordinasi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Jakarta. Tetapi yang jelas, koordinasi kita efektif dengan JPU. Sampai saat ini, tidak ada kendala dalam proses penyidikan dan penanganan perkara yang bersangkutan,” begitu ujar Ade.
Namun, dia mengakui adanya desakan publik yang terus mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap Firli Bahuri. “Akan secepatnya kita tuntaskan. Yang pasti, tidak ada kendala, penanganan perkara kita tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar dia.
Ade pun menolak penilaian publik yang menganggap Polda Metro Jaya mengalami kendala intervensi dari pihak, ataupun kelompok tertentu dalam penanganan kasus Firli Bahuri ini. Apalagi, sampai saat ini, pun Firli Bahuri belum dilakukan penahanan.
Padahal penjeratan tersangka terhadap purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu, sudah diumumkan sejak November 2023. Dan sampai setengah tahun kasus tersebut, belum juga berujung ke tahap pengadilan. “Kami pastikan tidak ada intervensi itu. Tidak ada campur tangan dari pihak-pihak manapun. Dan penyidik kami independen,” kata Ade.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 65 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi berupa uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari tersangka korupsi eks mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemberian uang tersebut, terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi di Kementan yang saat itu dilakukan oleh KPK.