Jumat 17 Nov 2023 01:25 WIB

Kembalikan Uang Korupsi, Achsanul Qosasi Akui Terima Rp 40 M Terkait Korupsi BTS 4G

Uang puluhan miliar rupiah diterima Achsanul Qosasi selaku auditor BPK.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Andri Saubani
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.
Foto:

Achsanul adalah tersangka ke-16 dalam pengusutan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Enam tersangka di antaranya sudah diadili sebagai terdakwa dan sudah divonis bersalah.

Eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) dipidana 15 tahun penjara. Eks Dirut BAKTI Kemenkominfo dipidana 18 tahun penjara. Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli HUDEV-UI dipidana 5 tahun penjara. Dan Irwan, dipidana 12 tahun penjara. Sedangkan, Galumbang dipidana 6 tahun penjara. Serta Mukti Ali (MA) dipidana 6 tahun penjara.

Saat ini dua terdakwa masih dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakarta. Yakni terdakwa Windi, dan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS). Sedangkan 10 tersangka lainnya, termasuk Achsanul Qosasi, masih dalam tahanan menunggu proses penyidikan rampung sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar Achsanul tersebut, terungkap dari persidangan para terdakwa lainnya, bahwa uang itu bagian dari Rp 243 miliar yang digelontorkan untuk upaya tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Selain Achsanul, terungkap di persidangan sejumlah nama yang turut menerima.

Beberapa nama penerimanya sudah ditetapkan tersangka. Seperti Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean, seorang pengacara sekaligus Komisaris PT Pupuk Indonesia yang menerima Rp 15 miliar. Juga nama pengusaha Windu Aji Sutanto (WAS) yang disebut menerima Rp 66 miliar, tapi ditetapkan tersangka terakit kasus lain terkait korupsi pertambangan ore nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Nama lain yang disebut-sebut turut menerima, adalah Nistra Yohan yang menerima Rp 70 miliar. Nistra diketahui sebagai Staf Ahli Anggota Komisi-1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan sampai hari ini masih dalam pencarian penyidik untuk dapat diperiksa. Selanjutnya nama Dito Aritedjo yang menerima Rp 27 miliar. Namun Dito Ariotedjo, politikus muda Partai Golkar, yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) membantah menerima uang tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement