REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokumen pakta integritas untuk kemenangan calon presiden (capres) PDIP Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 yang diteken oleh Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso beredar di media sosial. Namun, Yan enggan mengomentari dokumen tersebut.
Adapun saat ini KPK telah menetapkan Yan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan BPK Perwakilan Papua Barat Daya di Kabupaten Sorong. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Ahad (12/11/2023).
"No comment, no comment," kata Yan singkat kepada wartawan sambil berjalan memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023)
Sebagai informasi, selain Yan, pakta integritas itu juga ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Daerah Daerah (Kabinda) Papua Barat, Brigjen Tahan Sopian Parulian (TSP) Silaban. Dokumen itu diterbitkan pada Agustus 2023.
Dalam dokumen tersebut, tercantum beberapa poin yang berisi sikap dan pernyataan dari Yan. Salah satunya, yakni dukungan untuk kemenangan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 mendatan.
"Siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2024, minimal sebesar 60 persen plus satu untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Sorong," demikian bunyi poin yang dikutip dari pakta integritas tersebut.