Ahad 12 Nov 2023 12:50 WIB

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan dengan Jasad Korban Dibuang di BKT, Ternyata karena Ini

Tersangka dijerat pasal berlapis dengan maksimal ancaman hukuman mati.

Ilustrasi pembunuhan.

Kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial R (29) sebagai pemilik ide, IS (31) eksekutor, JS (48) sebagai penadah, dan satu masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku sempat ingin melarikan diri ke luar kota akan tetapi Resmob PMJ mengamankan saudara R dan saudara IS di salah satu hotel di Cilegon, Banten yang mana para tersangka akan melarikan diri dan melakukan penangkapan saudara JS di rumahnya," kata Titus.

Selanjutnya Titus menambahkan ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Kita terapkan pasal 340 (KUHP) dan atau pasal 338 (KUHP) dan atau pasal 365 (KUHP)," ucapnya.

Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan mengapung di aliran Kanal Banjir Timur (KBT) Cakung, Jakarta Timur, Jumat siang, yang diduga korban pembunuhan. Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra ketika ditemui di lokasi penemuan mayat tersebut mengatakan, dugaan kematian mayat yang diperkirakan berusia 40 tahun itu karena dibunuh karena ada luka sayatan dan luka tusuk.

 

"Dugaan sementara pembunuhan karena ada luka sayatan di leher dan bagian dada mayat. Untuk luka di tangan kemungkinan perlawanan korban, tapi kami masih dalami," kata Panji.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement