REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK. MAKI bahkan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
“Senin ini mudah-mudahan, maksimal minggu depan ada upaya lebih lanjut dari kepolisian, minimal ya memanggil ulang, atau lebih tinggi segera menetapkan tersangka,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Boyamin mengatakan, dirinya berencana akan melayangkan gugatan praperadilan apabila penyidik Polda Metro Jaya tidak menetapkan tersangka maksimal minggu depan.
“Ya terpaksa saya gugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Menurut dia, gugatan tersebut ia layangkan untuk memastikan penyidik memiliki alat bukti atau tidak kasus dugaan pemerasan tersebut. Karena jiksa sudah punya alat bukti, maka langkah selanjutnya penyidik adalah menetapkan tersangka.
“Kalau tidak (ada bukti) ya hentikan penyidikan,” katanya.
Karena, kata dia, melihat Firli Bahuri yang mangkir dari panggilan pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11/2023) dengan alasan kunjungan kerja di Aceh sebagai sesuatu yang dianggap meremehkan proses hukum yang sedang berjalan.
Boyamin menyebut, dirinya mendapat kiriman dari rekannya bahwa pada tanggal 8 November malam, Firli Bahuri terekam video sedang bermain bulu tangkis di Lapangan Bulu Tangkis Pasar Jaya, Banda Aceh. Tidak hanya itu, Firli juga dibuatkan tumpeng ulang tahun dan membagikan kepada teman-temannya yang ikut bermain bulu tangkis di lapangan tersebut.
Bahkan, lanjut dia, malam sebelumnya Firli malah mempertontonkan keahliannya menggoreng nasi di sebuah restoran. “Inilah yang menurut saya Pak Firli tidak menghormati hukum padahal dia penegak hukum,” kata Boyamin.