Jumat 10 Nov 2023 17:01 WIB

Kompolnas Soroti Kelemahan Olah TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kelemahan olah TKP menjadi penyebab kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mandek.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Pur) Benny Mamoto memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang di Polda Jabar, Jumat (10/11/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Pur) Benny Mamoto memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang di Polda Jabar, Jumat (10/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kompolnas mengungkapkan terdapat kelemahan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang saat pertama kali terungkap pada 18 Agustus tahun 2021. Hal itu menyebabkan kasus tersebut sempat mandek. 

Ketua Harian Kompolnas Irjen (pur) Benny Mamoto mengatakan penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pertama kali ditangani oleh aparat kepolisian di level bawah. Ia menilai penanganan berjalan lamban karena kompetensi serta pengalaman penyidik yang berbeda. 

Baca Juga

"Olah TKP di awal itu lah, kan awalnya ditangani di level bawah, bukan langsung oleh Polda dan tentunya ada kelemahan dan kekurangan karena dilihat dari kompetensi, pengalaman dari penyidik itu tentunya tidak sama dengan mereka yang ada di level Polda," ucap dia di Mapolda Jabar, Jumat (10/11/2023). 

Ia menilai kondisi tersebut membuat penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak menjadi terkendala. Selain itu, para tersangka yang tidak kooperatif dan masih bungkam. 

"Itu jadi salah satu kendala dan kemudian para tersangka juga bungkam semua, tidak ada yang kooperatif, itu juga menjadi salah satu faktor," kata dia.

Ia menilai penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut sudah dengan bukti yang kuat. Sebab, mereka akan mempertanggungjawabkan hal itu di persidangan. 

"Penyidik menetapkan seseorang atau lima orang menjadi tersangka, tentunya sudah dilandasi dengan bukti yang cukup, karena itu harus dipertanggungjawabkan nanti di pengadilan," kata dia. 

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus tahun 2021 dan baru dua tahun kemudian terungkap. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah dari korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep. 

 

photo
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement