Kamis 09 Nov 2023 06:02 WIB

Hasto Tuding Prabowo Banyak Jurus Menggoda: Komitmen Bagi-Bagi Jabatan

Sembari sindir Prabowo, Hasto menilai, Ganjar-Mahfud memenuhi kriteria pemimpin baik.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Foto:

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid mengatakan, pihaknya akan fokus bekerja dalam pemenangan Pilpres 2024. Meskipun ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik, namun TPN tidak terpengaruh.

Pelanggaran tersebut tentu seharusnya bisa menjadi bekal pembatalan putusan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Di mana putusan tersebut menjadi pintu masuk yang mengizinkan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) bermodalkan status wali kota SOlo.

"Ada keprihatinan karena putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap tidak diubah. Namun saya juga sedih, sama seperti seluruh rakyat Indonesia patut bersedih," ujar Arsjad di Kantor TPN, Jakarta Pusat, Rabu malam WIB.

MKMK menyatakan, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat. Namun, Arsjad memahami, MKMK tak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan yang dibuat sembilan hakim MK, karena bersifat final dan mengikat.

"Saya percaya, di pesta demokrasi ini kita harus sebebas mungkin, tetapi tentunya ada pakem-pakem yang harus dihormati bersama. Sehingga demokrasi ini tidak kebablasan, butuh dukungan rakyat untuk menjaga demokrasi," ujar Arsjad.

TPN Ganjar-Mahfud bersama empat partai politik pengusungnya juga tak mau berlarut terhadap yang terjadi di MK. Walaupun tak dapat dipungkiri, putusan MK terkait usia minimal capres-cawapres 40 tahun menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia. Dengan putusan baru itu, Gibran yang berusia 36 tahun bisa maju.

"Jangan takut, jangan takut terhadap tekanan-tekanan yang dihadapi, kita akan backup dan berjuang bersama, kita berjuang bersama. Sekali lagi awasi dan kawal proses pilpres, dan awasi, dan kawal proses pengambilan suara di TPS," ujar Arsjad.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Oolhukam) yang juga bakal cawapres Mahfud MD mengaku sedih dan malu ketika pernah menjadi ketua dan hakim MK menyikapi laporan Anwar Usman. Khususny,a dalam beberapa tahun terakhir ini.

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK, tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai guardian of constitution," cici Mahfud lewat platform X.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement