Selasa 07 Nov 2023 20:28 WIB

TPN Ganjar-Mahfud: Putusan MKMK Mengafirmasi Pelanggaran Anwar Usman

TPN sejatinya berharap Anwar Usman diberhentikan dari keanggotaan MK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MH menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan pelanggaran berat untuk Ketua MK Anwar Usman. Putusan tersebut mengafirmasi bahwa konstitusi Indonesia telah dinjak-injak oleh hakim konstitusi dalam menangani perkara terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Hari ini putusan MKMK mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres. Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi," ujar Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Media Center TPN, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Baca Juga

MK yang dipimpin oleh Anwar Usman dinilai hanya menjadi mahkamah yang mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu. TPN sejatinya berharap Anwar Usman diberhentikan dari hakim MK. 

"Hal ini tidak bisa dibenarkan, Alhamdulillah wasyukurillah, MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi. Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," ujar Arsjad.

Kendati demikian, pihaknya bersyukur bahwa Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK dilarang memeriksa perkara terkait pemilihan umum (Pemilu). Sebab jika tidak, akan semakin banyak kepentingan yang diakomodir adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

"MKMK telah memulihkan kembali trust atau kepercayaan kepada MK. Semoga MK akan bisa benar-benar menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi. Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil," ujar Arsjad.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang. Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.

 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruangan rapat, Selasa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement