Selasa 07 Nov 2023 16:17 WIB

MKMK Mulai Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK 

MKMK membacakan putusan terhadap 21 laporan pelanggaran kode etik yang masuk.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memulai sidang pengucapan putusan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim MK pada Selasa (6/11/2023). MKMK sebelumnya telah menuntaskan rapat finalisasi putusan pada 5 November 2023.

Rapat tersebut diikuti oleh tiga anggota MKMK yaitu hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih. Berdasarkan pantauan Republika, sidang dimulai pukul 16.00 WIB. Sidang ini dihadiri pula oleh para pelapor. Adapun terlapor tidak nampak hadir di ruangan. 

Baca Juga

"Baik saudara-saudara, dengan ini sidang Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk membacakan putusan saya nyatakan dibuka," kata Jimly saat membuka sidang pengucapan putusan pada Selasa (7/11/2023). 

Dalam agenda ini, MKMK bakal membacakan putusan terhadap 21 laporan pelanggaran kode etik yang masuk. Nomor perkaranya yang diputus dari 1-21/MKMK/L/ARLTP/X/2023. Adapun sidang putusan MKMK digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. 

Majelis Kehormatan MK tercatat sudah menuntaskan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor pada Jumat lalu dalam perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK di putusan pro pencawapresan Gibran. MKMK bahkan melengkapi keterangan dengan menyertakan bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di MK. Lewat keterangan dan bukti rekaman itulah MKMK meyakini dapat mencapai pengucapan putusan sebelum batas akhir perubahan paslon peserta Pilpres 8 November 2023.

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK. 

photo
Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement