Selasa 07 Nov 2023 08:46 WIB

Ultimatum Kelompok John Kei dan Nus Kei, Polisi: Semakin Melawan, Semakin Kami Tabrak

Pelaku penembakan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Foto:

Atas peristiwa itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka kasus penembakan yang menewaskan pria berinisial GR tersebut. Belasan tersangka tersebut terdiri dari dua kelompok yang berkonflik. Namun dua diantaranya masih dalam pengejaran petugas.

Mereka adalah GR (40 tahun), dia adalah korban penembakan sekaligus tersangka, ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18), dan YR (32). Sedangkan lima tersangka dari kelompok Joh Kei yaitu EU (40), MWT (44), PM alias Oscar (42), FOU alias Felix (31), dan Roy.

Akibat perbuatannya, para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Sementara untuk tersangka Felix pelaku penembakan dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

"Termasuk undang-undang darurat terkait penguasaan senjata api,” ucap Hengki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement