Selasa 07 Nov 2023 01:15 WIB

Putusan MKMK Bisa Jadi Titik Balik Kembalinya Kepercayaan Publik

MKMK punya kewenangan meminta hakim kembali menyidangkan gugatan batas usia cawapres.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota MKMK Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) berbincang disela sidang pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang beragendakan mendengarkan keterangan empat pelapor dari Integrity, Constitutional and Administrative Law Society, LBH Yusuf dan Zico.
Foto:

MKMK menggelar rapat pada Senin (5/11/2023) menyangkut persiapan draft putusan yang dibacakan pada Selasa. Rapat ini diikuti oleh tiga anggota MKMK yaitu hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.

"Benar hari ini finalisasi putusan MKMK. Terima kasih," kata anggota MKMK Wahiduddin Adams kepada Republika, Senin (5/11/2023).

Pada pekan lalu, Ketua MKMK Prof Jimly sudah mengungkap rencana rapat jelang pembacaan putusan ini. Jimly menyatakan debat sengit akan terjadi di MKMK menyangkut hasil akhir perkara tersebut. Apalagi MKMK diburu tenggat waktu untuk mencapai putusan yang kian mepet.

"Ya alot lah kan 24 jam itu (rapat pada hari ini). Pasti alot," ujar mantan ketua MK pertama itu. Hanya saja, Jimly meyakini perdebatan di MKMK tak sealot para hakim di MK. Dari segi jumlah saja anggota MKMK hanya sepertiga dari total hakim MK. 

"Cuma bertiga. Kalau sembilan kan, sembilan sarjana hukum kan begitu berkumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma bertiga gini bisa lah. Apalagi udah tua-tua. Kalau masih muda itu suka berdebat ke sana ke mari," ujar Jimly. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement