Senin 06 Nov 2023 13:09 WIB

Jimly Cs Finalisasi Putusan MKMK, Dibacakan Besok

Sebelumnya, Jimly memperkirakan debat finalisasi putusan MKMK akan sengit.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota MKMK Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) berbincang disela sidang pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang beragendakan mendengarkan keterangan empat pelapor dari Integrity, Constitutional and Administrative Law Society, LBH Yusuf dan Zico.
Foto:

Hanya saja, Jimly meyakini perdebatan di MKMK tak sealot para hakim di MK. Dari segi jumlah saja anggota MKMK hanya sepertiga dari total hakim MK. 

"Cuma bertiga. Kalau sembilan kan, sembilan sarjana hukum kan begitu berkumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma bertiga gini bisa lah. Apalagi udah tua-tua. Kalau masih muda itu suka berdebat ke sana ke mari," ujar Jimly. 

Majelis Kehormatan MK tercatat sudah menuntaskan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor pada Jumat pekan lalu dalam perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK di putusan pro pencawapresan Gibran. MKMK bahkan melengkapi keterangan dengan menyertakan bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di MK. Lewat keterangan dan bukti rekaman itulah MKMK meyakini dapat mencapai pengucapan putusan sebelum batas akhir perubahan paslon peserta Pilpres 8 November 2023.

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

Enam gugatan ditolak. Tetapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK. 

photo
Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement