Ahad 26 Jan 2025 17:25 WIB

Komisi I DPR Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dihukum Disiplin Militer

TB Hasanuddin menyentil Deddy Corbuzier berperilaku dapat mencemarkan nama baik TNI.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Letkol Tituler Deddy Corbuzier.
Foto: Republika/Desy Susilawati
Letkol Tituler Deddy Corbuzier.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menilai, Deddy Corbuzier sebagai militer aktif dengan pangkat Letkol Tituler dapat dikenakan hukum disiplin militer karena pernyataannya yang mengomentari keluhan anak-anak soal Makan Bergizi Gratis (MBG). Komentar Deddy di akun media sosialnya, mendapat kecaman warganet.

Dalam peraturan tentang hukum disiplin militer, menurut Hasanuddin, setiap anggota militer wajib menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit, serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan nama baik TNI. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan Deddy.

Baca Juga

"Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, prajurit tituler dapat di kenakan hukum disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer," kata Hasanuddin di Jakarta, Ahad (26/1/2025).

Dia menjelaskan, ada 8 Wajib TNI yang harus dipatuhi oleh setiap prajurit TNI. Aturan itu memuat semua personel TNI harus bersikap ramah terhadap rakyat dan anggota TNI tidak sekali kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

"Ucapan dan sikap saudara Deddy sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tentara. Padanya sudah dapat diberikan hukuman disiplin oleh ankum (atasan yang berhak menghukum) sesuai prosedur yang berlaku," kata politikus PDIP tersebut..

Adapun pada 17 Januari 2025 melalui akun resmi media sosialnya, Deddy Corbuzier mengkritik keluhan-keluhan anak tentang menu Makan Bergizi Gratis. Diamenganggap anak-anak perlu bersyukur karena diberikan makanan secara cuma-cuma.

Selain itu, Deddy bercerita tentang caranya mendidik anak Azka. Menurut Deddy, jika anaknya mengeluh soal makanan maka ia akan memberikan hukuman terhadapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement