Ahad 05 Nov 2023 00:18 WIB

Pakar Hukum Gugat Putusan MK Soal Usia Cawapres ke MK, Minta Anwar Usman tak Dilibatkan

Denny memahami, putusan MK bersifat final dan mengikat diatur dalam UUD 1945.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Pakar hukum tata negara yang juga mantan wakil menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.
Foto:

 

Pakar hukum tata negara sekaligus pelapor dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Denny Indrayana meyakini Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof Jimly Asshiddiqie punya integritas sehingga bisa memutus dan menjatuhkan sanksi tepat kepada Anwar. 

"Secara kapasitas, integritas, rekam jejak, kita punya harapan lah terhadap Profesor Jimly," kata Denny dalam sebuah diskusi daring, dipantau dari Jakarta, Sabtu (4/11/2023). 

Denny menuturkan, Jimly sebagai guru besar hukum tata negara dan juga ketua MK pertama sangat dihormati. Selain punya rekam jejak yang diakui banyak kalangan, Jimly juga sudah menulis sekitar 75 buku. 

Apalagi, Jimly baru-baru ini mendapatkan gelar guru besar kehormatan dari Melbourne Law School. Ketika menerima gelar tersebut, kata Denny, Prof Jimly menyampaikan pidato bahwa Indonesia sebagai negara hukum sedang mengalami kemunduran. 

Kendati begitu, kata Denny, sosok Jimly bukan tanpa catatan. Denny menilai Jimly mendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 dan anaknya merupakan caleg Partai Gerindra. 

"Preferensi politiknya kelihatan mendukung Prabowo karena ada anak-anaknya menjadi caleg," ujar Denny. Sebagai catatan, dugaan pelanggaran etik Anwar Usman berkaitan dengan Gibran Rakabuming yang merupakan cawapres pendamping Prabowo. 

Terlepas dari semua itu, Denny melihat, Jimly telah bekerja sebaik-baiknya dalam waktu singat untukmengadili dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman. Denny yakin, Jimly akan menyatakan Anwar melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi.

Denny hanya meragukan apakah Jimly dan dua hakim MKMK lainnya akan membatalkan atau tidak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres. 

Putusan Nomor 90 itu diketahui menyatakan bahwa anggota legislatif dan kepala daerah di semua tingkatan berhak menjadi capres ataupun cawapres, meski belum berusia 40 tahun. Putusan itu membukakan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang baru berusia 36 tahun menjadi cawapres. 

Hanya saja, putusan tersebut dianggap cacat hukum karena Ketua MK Anwar Usman ikut terlibat dalam penyusunan putusan yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya itu. Anwar merupakan paman Gibran. Denny melaporkan Anwar ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik. 

MKMK diketahui menerima total 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap semua hakim konstitusi dalam penyusunan putusan Nomor 90. Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement