Kamis 18 Apr 2024 19:19 WIB

MK: Anwar Usman Boleh Tangani Sengketa Pileg, Kecuali Terkait PSI

Adapun, Arsul Sani boleh tangani perkara sengketa pileg terkait PPP.

Rep: Febryan A / Red: Andri Saubani
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, Hakim Konstitusi Anwar Usman akan ikut menangani perkara sengketa hasil Pileg 2024. Kendati begitu, Anwar tidak boleh terlibat dalam perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena dia adalah paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

"Jadi hanya Pak Hakim Konstitusi Anwar Usman saja yang didesain supaya tidak menangani perkara yang melibatkan PSI," kata Juru Bicara MK kepada wartawan di Gedung MK, dikutip Kamis (18/4/2024).

Baca Juga

Fajar menjelaskan, Anwar tidak boleh menangani perkara terkait PSI karena ada konflik kepentingan. Hal ini merupakan perintah putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

MKMK diketahui menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat saat memutuskan perkara 90/PUU-XXI/2023, sebuah putusan yang membukakan jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Alhasil, MKMK menjatuhkan sanksi kepada adik ipar Presiden Jokowi itu berupa pencopotan dari jabatan ketua MK dan larangan terlibat perkara sengketa pilpres dan pileg yang berpotensi ada benturan kepentingan. 

Anwar Usman diketahui tak dilibatkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam perkara tersebut, pihak terkait-nya adalah pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Fajar melanjutkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani akan ikut menangani perkara sengketa hasil Pileg 2024 yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Arsul adalah mantan anggota DPR Fraksi PPP yang baru berhenti pada Januari lalu untuk menjadi hakim konstitusi.

"Sejauh ini nggak ada (masalah Arsul Sani). Soal itu nggak ada masalah," kata Fajar.

MK diketahui akan menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024 setelah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Majelis hakim dijadwalkan bakal menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 pada pekan depan, tepatnya 22 April 2024. 

 

photo
Restu Jokowi di panggung politik Kaesang. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement