Ahad 05 Nov 2023 00:18 WIB

Pakar Hukum Gugat Putusan MK Soal Usia Cawapres ke MK, Minta Anwar Usman tak Dilibatkan

Denny memahami, putusan MK bersifat final dan mengikat diatur dalam UUD 1945.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Pakar hukum tata negara yang juga mantan wakil menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Pakar hukum tata negara yang juga mantan wakil menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, mengajukan gugatan uji formil terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres. Gugatan diajukan ke MK. 

Dalam putusan nomor 90 itu, MK menyatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimum capres dan cawapres bertentangan dengan konstitusi. MK mengubah bunyi pasal tersebut sehingga anggota legislatif dan kepala daerah di semua tingkatan berhak menjadi capres ataupun cawapres, meski belum berusia 40 tahun. 

Putusan itu membukakan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang berusia 36 tahun untuk menjadi cawapres Pilpres 2024. Hanya saja, putusan tersebut dianggap cacat hukum karena Ketua MK Anwar Usman ikut terlibat dalam penyusunan putusan yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya. Anwar merupakan paman Gibran. 

Denny mengatakan, dirinya dan Zainal mengajukan gugatan uji formil itu ke MK pada Jumat (3/11/2023). Dalam gugatan tersebut, mereka meminta MK membatalkan putusan MK nomor 90 itu. 

"Langkah advokasi lain ini kami lakukan karena saya tidak ingin melihat hukum dan MK dimanfaatkan untuk kepentingan kekuasaan, apalagi hanya untuk kekuasaan dinasti keluarga saja," kata Denny dalam sebuah diskusi daring, dipantau dari Jakarta, Sabtu (4/11/2023). 

Denny memahami, putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Karena itu, salah satu cara untuk membatalkan putusan nomor 90 itu adalah dengan menggugat kembali putusan tersebut ke MK. 

"Kami minta dalam uji formil itu putusan nomor 90 dibatalkan. Uji formil undang-undang bisa membatalkan undang-undang. Ini uji formil terhadap Undang-Undang Pemilu sebagaimana dimaknai dengan putusan 90, juga bisa dibatalkan," kata mantan wakil menteri hukum dan HAM itu. 

Gugatan yang diajukan Denny bersama Zainal itu belum teregister secara resmi di MK. Gugatan mereka baru tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan nomor 146/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023, sebagaimana tampak di laman resmi MK. 

Dalam dokumen gugatannya, Denny dan Zainal meminta MK membuat putusan sela dengan lima provisi. Salah satunya, mereka meminta MK menunda pemberlakuan dan menangguhkan kebijakan yang berkaitan putusan MK nomor 90 hingga gugatan uji formil ini diputuskan. Mereka juga meminta Anwar Usman tidak dilibatkan dalam memutuskan permohonan uji formil itu. 

Dalam pokok permohonannya, Denny dan Zainal meminta MK memutuskan bahwa putusan MK nomor 90 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Apabila gugatan tersebut dikabulkan sebelum KPU menetapkan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023, maka Gibran akan batal menjadi cawapres pendamping Prabowo.

Denny yakin integritas Jimly...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement