Jumat 03 Nov 2023 16:28 WIB

Sedot Septic Tank di Lokasi Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Ditemukan Tulang Belulang

Polisi telah menetapkan empat tersangka kasus aborsi ilegal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) rumah praktik aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.
Foto: Dok Polda Metro Jaya
Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) rumah praktik aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan penyedotan septic tank tempat pembuangan janin bayi hasil aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (2/11/2022) kemarin. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa tulang belulang janin hasil aborsi ilegal yang dibuang ke dalam septi tank oleh pelaku.

“Penyidik melakukan pengurasan dengan bekerja sama kemudian bersama-sama dengan puslabfor dan kedokteran forensik didapat ada tujuh yang diduga tujuh kerangka janin,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga

Saat ini pihaknya masih dilakukan proses pendalaman untuk mengetahui berapa lama rumah aborsi tersebut berjalan dan berapa orang yang telah melakukan aborsi. Karena pihak penyidik pun belum dapat memastikan jumlah janin hasil aborsi para tersangka.

“Proses ini masih didalami, nanti akan terungkap secara forensik dari mana kerangka janin yang ditemukan akan terlihat umurnya dan juga terhadap para korban siapa saja tentu nanti mendasari proses penyidikan berikutnya,” ungkap Trunoyudo.

Dari pengungkapan ini, kata Trunoyudo, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi ilegal. Keempat tersangka masing-masing berinisial IS, A, AF dan RF. Dalam aksinya mereka memiliki peran berbeda. Tersangka IS berperan melakukan aborsi.

Tersangka A bertugas membantu melakukan aborsi dan tersangka AF berperan mencari klien yang hendak melakukan abrosi. Tersangka terakhir RF memiliki tugas membantu dengan cara membuang janin. 

“Tentu kami tidak bisa menyampaikan secara vulgar terkait  keuntungan. Sehingga tidak membuat orang lain tergiur untuk melakukan hal itu,” kata Trunoyudo.

Akibat perbuatannya, paratersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan Pasal 441 ayat (2) juncto Pasal 313 huruf B Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. “Didapati adanya dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan,” tegas Trunoyudo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement