Rabu 01 Nov 2023 16:54 WIB

Kejagung Bakal Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasih Terkait Korupsi BTS 4G Jumat Lusa

Kejagung mengaku Presiden Jokowi sudah memberikan izin pemeriksaan anggota BPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (kanan) memberikan keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (kanan) memberikan keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih (AQ). AQ rencananya bakal diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Presiden Madura United FC tersebut. “Izin dari Presiden sudah disampaikan kemarin (31/10/2023). Dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Achsanul Qosasih) sudah dilayangkan,” tutur Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga

Ketut mengatakan dari Jampidsus, tim penyidik menjadwalkan untuk dapat memeriksa dan meminta keterangan terhadap Achsanul Qosasih pada akhir pekan ini. “Rencana pemeriksaan, Jumat ini, tanggal 3 November 2023,” kata Ketut.

Achsanul Qosasih saat dikonfirmasi Republika.co.id tentang rencana pemeriksaan tersebut, tak memberikan jawaban pasti apakah bakal hadir atau tidak meladeni pemeriksaan penyidikan. Melalui pesan singkatnya, Achsanul Qosasih tak menjawab apakah surat pemanggilan terhadapnya sudah diterima. “Ampun,” kata dia singkat melalui percakapan WhatsApp, Rabu (1/11/2023).

Munculnya inisial AQ di persidangan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement