Beberapa saat kemudian, tidak ada suara dari bagian belakang mobil yang mengangkut Imam Masykur. Para pelaku kemudian meminta Khaidar mengecek kondisi korban dan Khaidar menyebut Imam Masykur tidak lagi bernyawa.
Para pelaku kemudian membuang jasad Imam Masykur di daerah Purwakarta, sementara Khaidar diturunkan di sekitar Cikeas.
Ketiga prajurit itu saat ini dijerat pasal berlapis oleh oditur militer, termasuk di antaranya pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
sumber : Antara
Advertisement