Selasa 31 Oct 2023 03:44 WIB

Mulai 1 November 2023, Pemprov DKI dan Polda Gelar Razia Uji Emisi

Sanksi tilang diberlakukan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi di DKI.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melakukan uji emisi mobil di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi mobil di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023. Langkah itu diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Menurut dia, dengan kebijakan itu maka bisa sekaligus mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama NGO (LSM) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi," kata Asep di Jakarta pada Senin (30/10/2023).

Menurut Asep, razia uji emisi harus terus digalakkan. Diawali dengan pelaksanaan pada September 2023, dan dilaksanakan kembali pada awal November ini. Dia menegaskan, razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.

Dia menerangkan, pelaksanaan razia uji emisi diberlakukan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. "Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," kata Asep.

Dia pun mengingatkan kepada seluruh warga yang bermobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi terhadap kendaraannya. Razia akan menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara," kata Asep.

DLH DKI sudah menyediakan lokasi uji emisi di berbagai titik. Termasuk, menggandeng 342 bengkel bagi kendaraan roda empat dengan 950 teknisi dan 114 bengkel bagi kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Lokasi bengkel penyedia uji emisi dapat dilihat pada aplikasi e-Uji Emisi atau melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) dengan mengetik 'emisi' pada kolom pencarian. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement