Senin 30 Oct 2023 16:04 WIB

Bareskrim Polri Pastikan 12 Senpi di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Legal

Polisi belum memegang fisik belasan senpi milik SYL, karena masih dipegang KPK.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memakai rompi tahanan saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memakai rompi tahanan saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menyampaikan, sebanyak 12 unit senjata api (senpi) yang ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas (rumdin) mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, ternyata terdaftar resmi di Baintelkam Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, belasan senpi tersebut dinyatakan legal. "Dari hasil penyelidikan sementara senjata-senjata yang ada di tempat Saudara SYL, menurut dari Baintel (Badan Intelijen) itu terdaftar, ada suratnya," ujar Djuhandhani di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Meski begitu, kata Djuhandhani, jajarannya hingga saat ini belum mendapat laporan dari penyidik KPK yang menemukan senpi tersebut saat melakukan penggeledahan kasus korupsi di Kementan. Pihaknya pun sedang mengupayakan untuk mencocokkan data yang dimiliki untuk melaksanakan penyelidikan.

Untuk sementara, hasil verifikasi mennunjukkan, semua senjata yang ditemukan penyidik KPK terregister atas nama SYL. "Semua terdaftar atas nama SYL," kata Djuhandhani.

Hanya saja, menurut Djuhandhani, penyidik belum bisa bertindak lebih jauh terkait kasus kepemilikan belasan senpi oleh seorang pejabat negara pada saat itu. Pasalnya, kasus utama masih ditangani oleh lembaga antirasuah.

Karena itu, penyidik masih perlu melakukan pendalaman terkait fisik senpi tersebut. Jajarannya baru bisa memastikan status senpi itu jika sudah diserahkan oleh KPK.

"Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK, hanya prosesnya masih dititipkan," ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih memeriksa izin kepemilikan dari 12 senpi yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. Polda pun berkoordinasi dengan Baintelkam Polri untuk menyelidiki keluarganya izin penggunaan senpi milik politikus Partai Nasdem tersebut.

"Sedang di koordinasikan dengan Baintelkam untuk di cek izinnya," kata Direktur Intel dan Keamanan Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan. Menurut Hirbak belasan senpi tersebut terdiri dari berbagai jenis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement