REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD berjanji akan berusaha menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Janji tersebut merupakan bagian dari misi yang akan mereka wujudkan apabila berhasil menjadi presiden dan wakil presiden pada 2024.
"Pelanggaran HAM diselesaikan. Terus berupaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan," kata Ganjar-Mahfud dalam dokumen visi-misi mereka, dikutip Ahad (29/10/2023).
Mereka menekankan, penyelesaian akan diutamakan pada kasus pelanggaran HAM "yang menjadi beban peradaban bagi bangsa dan negara". Hanya saja, pasangan ini tak menjelaskan konsep atau cara yang akan ditempuh untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Pada awal 2023, negara secara resmi lewat Presiden Jokowi mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu. Pengakuan itu disampaikan usai Jokowi membaca laporan dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022.
Jokowi mengaku bersimpati dan berempati kepada korban dan keluarga korban yang ditinggalkan. Karena itu, kata dia, pemerintah akan berupaya memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
Berikut daftar 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui negara:
1. Peristiwa 1965-1966.
2. Peristiwa penembakan misterius pada 1982-1985.
3. Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989.
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989.
5. Peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.
6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998.
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999.
8. Peristiwa Pembunuhan dukun santet pada 1998-1999.
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999.
10. Peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002.
11. Peristiwa Wamena Papua pada 2003.
12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003.