Ahad 29 Oct 2023 04:35 WIB

Gama, GM, atau Gofud: Apa Singkatan yang Pas untuk Ganjar-Mahfud?

Ganjar mengaku belum menemukan singkatan yang pas untuk dirinya dan Mahfud MD.

Calon presiden Ganjar Pranowo menyampaikan belum menetapkan singkatan nama dirinya dan Mahfud MD yang maju dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Calon presiden Ganjar Pranowo menyampaikan belum menetapkan singkatan nama dirinya dan Mahfud MD yang maju dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Calon presiden Ganjar Pranowo menyampaikan belum menetapkan singkatan nama dirinya dan Mahfud MD yang maju dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

"Belum, bentar lagi, masih nunggu. Banyak sekali (saran) ada yang bilang Gama, GM, Gofud," kata Ganjar saat ditemui usai menjadi narasumber dalam acara Council of Asian Liberals and Democrats (CALD Party), di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga

Beberapa waktu lalu, Ganjar Pranowo sempat memperkenalkan pakaian kampanye dengan motif garis-garis berwarna hitam putih. Namun menurut Ganjar, saat ini berbagai pihak lebih banyak menyukai dirinya menggunakan kemeja hitam. "Ada banyak yang masuk, tetapi kok ternyata katanya lebih banyak saya suka pakai baju hitam," kata Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menekankan bahwa dirinya dan bakal calon wakil presiden Mahfud MD saat ini sedang fokus menyapa masyarakat di berbagai daerah. "Saya dan Pak Mahfud sebagai 'manten', sekarang tugas saya berkeliling untuk menyapa masyarakat dan menyosialisasikan program," kata Ganjar.

Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah dideklarasikan sejak Rabu (18/10) dengan menggandeng Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung dan didukung empat partai politik yaitu PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura.

Sehari setelah deklarasi, Ganjar-Mahfud mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/10).

Berdasarkan agenda KPU, pada 13 November mendatang akan ditetapkan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden. Adapun pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon akan diselenggarakan satu hari setelahnya yaitu 14 November.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement