Kamis 26 Oct 2023 16:10 WIB

MKMK Siapkan Jadwal Pemeriksaan Sembilan Hakim MK di Kasus Dugaan Pelanggaran Etik

Pekan depan MKMK akan bertemu sembilan hakim MK untuk memastikan jadwal pemeriksaan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie (tengah), Akademisi Bintan Saragih (Kanan) dan Hakim Konstitusi  Wahiduddin Adams (kiri) mengikuti acara pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Aula Gedung II MK, Jakarta, Selasa (24/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat) dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum). Merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK adalah perangkat yang dibentuk MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat. Selain itu, MKMK dibentuk untuk menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie (tengah), Akademisi Bintan Saragih (Kanan) dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri) mengikuti acara pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Aula Gedung II MK, Jakarta, Selasa (24/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat) dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum). Merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK adalah perangkat yang dibentuk MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat. Selain itu, MKMK dibentuk untuk menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie menyampaikan tengah menyiapkan jadwal pemeriksaan hakim MK. MKMK bakal memeriksa sembilan hakim MK, termasuk adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik.

MKMK menerima sejumlah laporan menyangkut dugaan pelanggaran etik hakim MK. Laporan itu mengadukan hakim MK yang berbeda-beda. Ada laporan yang menyasar sembilan hakim MK. Tapi ada pula yang hanya melaporkan satu orang hakim MK.

Baca Juga

"Nah itu nanti akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya," kata Jimly kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Jimly menyebut untuk sementara ini MKMK masih mengkaji jadwal pemeriksaan yang bisa dilakukan di tengah agenda para hakim MK. Sebab, para hakim MK masih harus bersidang di saat proses pemeriksaan berjalan di MKMK. Sehingga MKMK berencana bertemu dengan sembilan hakim MK pada pekan depan guna memastikan jadwal pemeriksaan.

"Besok, hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan (hakim MK) menyampaikan mekanisme persidangan, biar mereka siap," ujar Jimly.

Jimly menyebut sidang pemeriksaan hakim MK nantinya digelar secara tertutup sesuai aturan internal MK. Sidang MKMK hanya terbuka saat agenda pemeriksaan pelapor saja karena sudah disepakati bersama.

"Nah iya itu tertutup. Karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup. Oke. Tapi kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan karena itu dibuka. Nah saya tawarkan, mau nggak? Mau semua," ujar Jimly.

Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan Majelis Kehormatan MK. Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.

Tercatat, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. Diantaranya dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), serta Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

Deretan pelaporan itu merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement