REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Krimninal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga safe house Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di waktu yang sama Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).
Namun tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak bisa langsung melakukan penggeledahan setibanya di lokasi pukul 10.35 WIB. Mereka baru masuk ke safe house sekitar pukul 12.00 WIB setelah berbincang dengan salah seseorang yang memegang kunci rumah tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya terkait penggeledahan dua rumah ketua KPK tersebut. Menanggapi penggeledahan kediaman Firli Bahuri, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dari unsur masyarakat Yusuf Warsyim menyatakan tindakan tersebut merupakan wewenang dari penyidik.
Ditegaskannya, pelaksanaan penggeledahan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penggeledahan kan diatur dlm KUHAP itu kewenangan penyidik, kompolnas bukan penyidik. wujud transparansi, kehadiran Kompolnas dapat dilakukan dalam gelar perkara khusus,” tutur Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).
Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan bahwa pada saat gelar khusus itu Kompolnas akan bisa melihat semua prosesnya. Termasuk apabila ada kekurangan agar komprehensif. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Kompolnas tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.
“Kompolnas akan bersaran dan beri masukan tapi tidak boleh intervensi karena dilarang oleh peraturan perundangan-undangan,” tegas Yusuf.
Pemeriksaan terhadap Firli...