Kamis 26 Oct 2023 15:13 WIB

Penggeledahan tak Hanya di Rumah, tapi Juga di Safe House Ketua KPK di Jalan Kertanegara

belum ada keterangan resmi dari Polda Metro jaya terkait penggeledahan ini.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Polisi bersiap menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (26/10/2023). Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Selain di Kertanegara, rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Perumahan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, juga digeledah oleh Polisi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi bersiap menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (26/10/2023). Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Selain di Kertanegara, rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Perumahan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, juga digeledah oleh Polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Krimninal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga safe house Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di waktu yang sama Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).

Namun tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak bisa langsung melakukan penggeledahan setibanya di lokasi pukul 10.35 WIB. Mereka baru masuk ke safe house sekitar pukul 12.00 WIB setelah berbincang dengan salah seseorang yang memegang kunci rumah tersebut.

Baca Juga

Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya terkait penggeledahan dua rumah ketua KPK tersebut. Menanggapi penggeledahan kediaman Firli Bahuri, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dari unsur masyarakat Yusuf Warsyim menyatakan tindakan tersebut merupakan wewenang dari penyidik.

Ditegaskannya, pelaksanaan penggeledahan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penggeledahan kan diatur dlm KUHAP itu kewenangan penyidik, kompolnas bukan penyidik. wujud transparansi, kehadiran Kompolnas dapat dilakukan dalam gelar perkara khusus,” tutur Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).

Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan bahwa pada saat gelar khusus itu Kompolnas akan bisa melihat semua prosesnya. Termasuk apabila ada kekurangan agar komprehensif. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Kompolnas tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.

“Kompolnas akan bersaran dan beri masukan tapi tidak boleh intervensi karena dilarang oleh peraturan perundangan-undangan,” tegas Yusuf.

Pemeriksaan terhadap Firli...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement