REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Youtuber Ferdian Paleka dijatuhi vonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/10/2023) kemarin. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan promosi judi online di kanal Youtube dan Instagram miliknya.
"Menyatakan terdakwa Ferdian Paleka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Sri Senaningsih seperti dikutip pada laman SIPP PN Bandung, Rabu (25/10/2023).
Ia menuturkan majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan dan denda Rp 70 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan," kata dia.
Majelis hakim mengatakan masa penangkapan dan penahanan dikurangi dari vonis yang telah dikeluarkan. Paleka pun harus menjalani sisa masa penahanan.
Vonis majelis hakim relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 1 tahun. Ia ditangkap pada Juli lalu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan petugas mendapati laporan mengenai channel Youtube dan Facebook milik Ferdian Paleka yang mengunggah dan mempromosikan situs judi online. Selain itu terdapat aktivitas perjudian.
"Dalam postingannya tersebut tersangka Ferdian Paleka sedang melakukan aktivitas endorse perjudian dengan situs judi paradewa89 dan situs judi boz388 yang berisi permainan judi dimana kedua situs terdapat pilihan permainan judi seperti sport, poker, casino, togel, slot, dan fishing," ucap dia di Polda Jabar, Rabu (26/7/2023).