Selasa 07 May 2024 19:40 WIB

Polisi Tangkap Dua Oknum Pelajar Promosikan Judi Online di Palembang

Kedua pelajar dipulangkan kepada orang tuanya, sedangkan satu pelaku ditahan.

Tangkap layar Tampilan game online berkedok judi, Higgs Domino Island, yang masih digemari masyarakat |
Foto: Tangkap layar
Tangkap layar Tampilan game online berkedok judi, Higgs Domino Island, yang masih digemari masyarakat |

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan mengamankan tiga pelaku, terkait kasus promosi judi online melalui media sosial. Dua dari tiga pelaku masih berstatus pelajar.

"Kami menangkap tiga orang pelaku mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Dari ketiga pelaku dua orang berstatus pelajar," kata Kasubdit V Siber Polda Sumsel Plh AKBP Hadi Saefudin saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, di Palembang, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga

Ia menerangkan, satu pelaku berinisial DD masih dalam proses menjalani hukuman. Sementara dua pelaku yang masih pelajar ADP dan EA statusnya telah dikembalikan kepada orang tuanya.

"Kedua pelajar saat ini kami pulangkan kepada orang tuanya, namun masih dalam proses penanganan hukum, satu lagi kami lakukan penahanan," katanya.

Ia menerangkan dalam perannya tiga pelaku ini mempromosikan situ judi online melalui Instagram pribadinya, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Bisnis mempromosikan judi online sudah pelaku jalankan selama dua bulan hingga tiga bulan.

"Untuk dua orang pelajar mendapatkan upah Rp 1 juta rupiah, sementara pelaku DD menerima upah Rp 2 juta rupiah sekali posting situs online," ujarnya.

Adapun pasal diterapkan dan ancaman pidana pasal 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement