Senin 23 Oct 2023 13:47 WIB

Masih Reses, Baleg Gelar Pleno Bahas Percepatan Pilkada 2024

Pilkada direkcanakan dimajukan pada September, dari awalnya pada November 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memukul palu tanda dimulainya rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V soal perkoperasian dan Bab VII soal dukungan riset serta inovasi.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memukul palu tanda dimulainya rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V soal perkoperasian dan Bab VII soal dukungan riset serta inovasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR tiba-tiba menggelar rapat pleno dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada). Padahal, DPR saat ini tengah masuk dalam masa reses pada 4 hingga 30 Oktober 2023.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi percepatan pelaksanaan Pilkada 2024. Dari awalnya dilaksanakan pada November, pelaksanaannya akan dipercepat menjadi September 2023.

Baca Juga

"Undang-undang ini dianggap sangat urgen dan mendesak dalam hal pertimbangannya menyangkut soal waktu, kalau ini disepakati. Sekali lagi kalau disepakati oleh semua fraksi ya atau sebagian besar fraksi terkait keinginan untuk memajukan jadwal pilkada," ujar Supratman dalam rapat pleno penyusunan draf revisi UU Pilkada, Senin (23/10/2023).

"Tadinya di Undang-Undang Pilkada itu ada di bulan November, kemudian rencananya akan dimajukan pada September," ujarnya menambahkan.

Baleg sendiri mengaku sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR dan Komisi II untuk melakukan penyusunan draf revisi UU Pilkada. Komisi II diklaim setuju untuk melakukan revisi untuk mempercepat Pilkada 2024.

"Terlepas setuju atau tidak, jadi sekali lagi kita belum bicara setuju atau tidak, tetapi kita kalau seandainya sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II terkait dengan materi muatan yang tadinya adalah bentuknya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan seluruh materi muatan yang ada di dalam draf ini adalah semua materi muatan yang sudah dan telah disepakati teman-teman Komisi II," ujar Supratman.

Ia sendiri menjelaskan, revisi UU Pilkada perlu segera dilakukan karena adanya urgensi berdasarkan permintaan pemerintah. Namun, Supratman menegaskan, rapat pleno hari ini baru hanya untuk mendengarkan naskah akademik draf revisi UU Pilkada.

"Kalau kita nanti bersepakat bahwa pilkada itu akan dimajukan di September, otomatis waktunya pasti akan sangat tidak cukup kalau dimulai proses penyusunan di Komisi II," ujar Supratman.

"Oleh karena itu, soal pembahasannya nanti apapun yang kita hasilkan, nanti kalau seandainya pembahasannya di pembahasan tingkat I kita sudah bersepakat dengan bersama pimpinan Komisi II dan kepada pimpinan DPR, menyerahkan pada Badan Musyawarah untuk membahas di Komisi II," kata politikus Partai Gerindra itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement