Jumat 23 May 2025 13:48 WIB

Komisi II DPR Respons Usulan Korpri Pensiun ASN Hingga 70 tahun

Kalau ada ASN pensiun agar generasi muda yang memiliki kompetensi bisa naik.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan komisinya akan mendalami usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait batas pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga usia 70 tahun. Dia menyatakan tak masalah dengan adanya usulan tersebut.

Politikus Partai Gerindra itu merasa perlu mengkaji urgensi penambahan usia pensiun berkaitan masalah produktivitas para ASN. "Kita ingin ASN lebih produktif agar pelayanan publik bisa maksimal, jadi subtansinya di sana. Soal bagaimana bisa maksimal melakukan pelayanan publik karena kan pada akhirnya nanti mereka akan difungsikan untuk melayani masyarakat," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga

Menurut dia, adanya masa pensiun juga dibutuhkan untuk regenerasi ASN yang menjadi unsur penting. Ketika ada ASN yang pensiun, kata Bahtra, bakal ada pegawai yang naik jabatan hingga perekrutan pegawai baru.

Jika semua golongan diperpanjang usia pensiunnya, menurut Bahtra, para pencari kerja lulusan universitas tidak akan memiliki peluang untuk menjadi ASN. Justru, sambung dia, Komisi II DPR RI ingin agar generasi muda yang memiliki kompetensi bisa membuat pelayanan pemerintahan lebih segar dan maksimal.

"Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi," kata Bahtra.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement