REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai usulan untuk menaikkan batas usia pensiun bagi ASN perlu ditahan terlebih dahulu karena harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Adies Kadir mengatakan bahwa saat ini negara masih membutuhkan kondisi keuangan yang lebih banyak. Namun, keputusan perpanjangan masa pensiun itu diserahkan kepada pemerintah.
"Dengan situasi negara yang keuangannya juga masih membutuhkan di tempat-tempat yang lain, yang lebih banyak lagi, ya mungkin ini usulan bisa ditahan dahulu," kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Menurut dia, Korpri sah-sah saja untuk menyatakan usulan tersebut. Akan tetapi, saat ini negara tengah berjuang untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029.
"Ini kan juga target yang cukup berat," kata dia.
Selain itu, dia mengingatkan bahwa pengelolaan ASN juga harus secara hati-hati karena saat ini pemerintah tengah menerapkan berbagai kebijakan efisiensi keuangan. "Jangan sampai penambahan batas usia pensiun itu justru mengganggu target pemerintah," ucapnya.
Adies menegaskan, "Jadi, ini perlu lebih banyak kajian dan harus betul-betul dipelajari secara cermat."
Sebelumnya, Korpri telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB. Korpri mengusulkan agar pejabat pimpinan tinggi atau JPT utama mencapai usia pensiun 65 tahun, JPT madya atau eselon I mencapai usia pensiun 63 tahun, JPT pratama atau setingkat eselon II mencapai usia pensiun 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, kemudian untuk jabatan fungsional utama 70 tahun.
View this post on Instagram