Rabu 18 Oct 2023 13:49 WIB

Erick Thohir Urus Surat tidak Pernah Dipidana Sebagai Syarat Daftar Cawapres

Humas PN Jaksel mengonfirmasi surat keterangan tersebut.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir hadir secara langsung di sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB untuk menyaksikan gelaran MotoGP pada Minggu (15/10). Dirinya mengapresiasi peran penting PLN dalam mengawal pasokan listrik tetap aman.
Foto: PLN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir hadir secara langsung di sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB untuk menyaksikan gelaran MotoGP pada Minggu (15/10). Dirinya mengapresiasi peran penting PLN dalam mengawal pasokan listrik tetap aman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Surat tersebut dibuat untuk keperluan syarat pendaftaran sebagai cawapres Pilpres 2024. 

PN Jaksel telah menerbitkan surat tersebut dengan nomor W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023 pada Senin (16/10/2023). Dalam surat itu tertera nama, alamat, dan foto Erick Thohir. 

Baca Juga

Dalam surat yang diteken Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso itu, Erick dinyatakan tidak pernah dipidana. "Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi surat tersebut. 

"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," masih bunyi surat tersebut. 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk Erick Thohir sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024. Surat dibuat seusai Erick mengajukan permohonan. 

Selain Erick, ada sejumlah nama kandidat lainnya yang mengurus surat sejenis di PN Jaksel. "Memang benar PN Jaksel telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, dan A Muhaimin Iskandar," ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement