Senin 16 Oct 2023 21:18 WIB

Respons Putusan MK, KPU akan Surati Pemerintah dan DPR

KPU dijadwalkan membuka pendaftaran capres-cawapres mulai 19 Oktober 2023.

Rep: Wahyu Suryana, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Konferensi pers KPU RI menindaklanjuti putusan MK soal batasan usia capres-cawapres di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) malam.
Foto:

Seperti diketahui, MK pada Senin (16/10/2023) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara ini dihujani perbedaan pendapat dari hakim MK.

Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan ini, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).  

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.

 

photo
Ke mana Jokowi berlabuh? - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement