REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Tomi Murtomo, pada Senin (16/10/2023) selesai menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Dia diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Tomi tidak banyak bicara seusai menjalani pemeriksaan. Dia hanya menjawab, "Aman" ketika ditanya oleh awak media terkait pemeriksaan tersebut. Dia juga tidak menjawab pertanyaan awak media pada saat ditanya berapa jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya.
“Aman, aman. Nanti tanya penyidiknya saja,” kata Tomi dengan singkat, saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, Tomi sempat tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Kamis (12/10/2023) lalu. Kemudian yang bersangkutan kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada hari ini, Senin (16/10/2023).
“Pegawai KPK yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Menurut Ade Safri, pegawai KPK itu berdalih ada urusan pekerjaan hingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. Sehingga kemudian, kata Ade, pihak penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.