Sabtu 14 Oct 2023 06:48 WIB

KPK Tegaskan tak Ada Tekanan Terhadap Syahrul Yasin Limpo Selama Pemeriksaan

Tim penyidik bekerja secara independen untuk menggali informasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memakai rompi tahanan saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memakai rompi tahanan saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tidak ada tekanan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama diperiksa tim penyidik. Sebab, seluruh proses pemeriksaan itu direkam.

"Kalau ada penekanan-penekanan, kalau pun ada pemaksaan, itu semuanya terekam. Tentu kalau ada tekanan, paksaan saksi maupun tersangka, bisa menolak. Semua terekam di situ," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.

Baca Juga

Alex mengungkapkan, bahkan Pimpinan KPK dapat menyaksikan proses pemeriksaan melaui rekaman video tersebut. Dia pun memastikan bahwa tim penyidik bekerja secara independen untuk menggali informasi yang dibutuhkan.

"Kami pastikan, pemeriksaan yang kami lakukan di ruang pemeriksaan oleh penyidik itu berjalan dengan fair, terbuka, dan saya yakin sangat profesional. Tidak ada upaya-upaya pemaksaan atau penekanan," tegas Alex.

"Apalagi ketika diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan itu bisa hak ingkar. Dia punya hak ingkar untuk tidak mengakui apa yang disangkakan. Jadi dia boleh berbohong, silakan. Jadi ngapain juga harus dipaksa, ditekan. Sedangkan dia untuk mengatakan hal yang tidak benar saja kita juga tidak bisa memaksa yang bersangkutan," sambung dia menjelaskan.

Sebelumnya, KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam. Kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selanjutnya, KPK menahan SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta terkait kasus ini, Jumat (13/10/2023) malam. Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement