REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia diduga menggunakan uang hasil rasuah untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, seperti pengobatan hingga perawatan wajah.
Selain SYL, dua anak buahnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Dalam mengeluarkan kebijakan itu, terdapat ada paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan berupa mutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya. Aturan ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.
Uang itu kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.
"Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar," ungkap Alex
"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," kata dia melanjutkan.