Jumat 13 Oct 2023 20:36 WIB

Cak Imin Sudah Tes Kesehatan, KPU Sebut Bakal Cek Ulang

Bakal capres-cawapres akan menjalani pemeriksaan kesehatan ulang secara menyeluruh.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Bacawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan Abdul Muhaimin Iskandar menemui sejumlah aktivis di UC UGM, Sleman, DIY, Rabu (11/10/2023).
Foto: Republika/ Febrianto Adi Saputro
Bacawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan Abdul Muhaimin Iskandar menemui sejumlah aktivis di UC UGM, Sleman, DIY, Rabu (11/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap bakal cawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar, setelah resmi mendaftarkan diri ke KPU. Muhaimin alias Cak Imin diketahui menjalani tes kesehatan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/10/2023) hari ini.

Hasyim menjelaskan, bakal cawapres ataupun capres memang perlu membawa surat keterangan sehat ketika mendaftar ke Kantor KPU RI pada rentang waktu 19–25 Oktober 2023. "Intinya siapa pun yang mau mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, itu salah satu dokumennya kan surat keterangan sehat," kata Hasyim kepada wartawan di kantor PBNU, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga

Setelah mendaftar secara resmi, ujar Hasyim, bakal capres dan cawapres akan menjalani pemeriksaan kesehatan ulang secara menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter yang ditunjuk KPU RI. "Nanti setelah mendaftar KPU memfasilitasi pemeriksaan kesehatan lagi," ujarnya.

Hasyim pada Kamis (12/10/2023) menjelaskan, pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim dokter KPU diperlukan untuk memastikan bakal capres dan cawapres memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani. Selain itu bakal capres cawapres harus dipastikan mampu menjalankan tugas apabila terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.

Cak Imin mengakui bahwa dirinya menjalani tes kesehatan di RS Fatmawati untuk keperluan pendaftaran sebagai bakal cawapres. "Hari ini memenuhi syarat surat kesehatan dari rumah sakit untuk saya daftarkan di tanggal 19 (Oktober)," kata Ketua Umum PKB itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement