REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sosok pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipanggil untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK bernama Tomi Murtomo. Dia bertugas sebagai Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.
"Betul, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Rencananya Tomi Murtomo diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun Tomi Murtomo tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Kamis (12/10/2023).
“Pegawai KPK yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tidak hadir dalam pemeriksaan," kata Ade Safri Simanjuntak.
Menurut Ade Safri, pegawai KPK itu berdalih ada urusan pekerjaan hingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. Sehingga kemudian, kata Ade, pihak penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Rencananya pegawai KPK tersebut akan dipanggil ulang untuk diperiksa pada Senin (16/10/2023) mendatang.
"Memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya. Dan sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB," ungkap Ade Safri.