Jumat 13 Oct 2023 15:26 WIB

Eks Penyidik: Selama Firli tak Mundur, KPK Sulit Objektif Tangani Kasus Syahrul

Eks penyidik sebut selama Firli tak mundur, KPK sulit objektif tangani kasus Syahrul.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Pengunjuk rasa menuntut Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Eks penyidik sebut selama Firli tak mundur, KPK sulit objektif tangani kasus Syahrul.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pengunjuk rasa menuntut Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Eks penyidik sebut selama Firli tak mundur, KPK sulit objektif tangani kasus Syahrul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengkritisi penjemputan paksa mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara ini diyakini tak bisa dituntaskan KPK secara independen mengingat adanya irisan kasus dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha pesimis kasus SYL di KPK akan ditangani sesuai hukum yang berlaku. Kondisi ini baru bisa berubah kalau Firli mundur dari jabatannya.

Baca Juga

"Selama Firli Bahuri tidak mundur dari Ketua KPK, maka proses penanganan perkara terhadap SYL sulit untuk ditangani oleh KPK secara objektif dan prudent," kata Praswad kepada Republika, Jumat (12/10/2023). 

Praswad memandang proses penangkapan yang terjadi terhadap SYL menghilangkan esensi penegakan hukum. Sebab adanya conflict of interest di balik perkara yang menjerat petinggi partai Nasdem itu. 

"Dikarenakan adanya konflik kepentingan dari ketua KPK yang sedang menghadapi proses penyidikan atas dugaan pemerasan terhadap SYL di Polda Metro Jaya," ujar Praswad. 

Atas dasar itulah, Praswad mengamati masyarakat sulit mencerna kasus SYL tak berkaitan dengan kasus Firli di Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pemerasan yang melibatkan unsur pimpinan KPK. 

"Publik akan selalu menilai bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK kepada SYL tidak bisa dilepaskan dari perkara pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK," ujar Praswad. 

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. 

"Saat ini ada proses penyidikan dugaan pemerasan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya," ujar Praswad. 

Sebelumnya, penyidik KPK menjemput paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah apartemen d Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam WIB. Padahal, dia telah memastikan bakal bersikap kooperatif dan mendatangi Gedung KPK pada Jumat.

SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis sekitar pukul 19.15 WIB, tangan SYL terlihat diborgol. SYL tampak mengenakan topi hitam dan jaket warna senada. Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu langsung digiring masuk ke ruang pemeriksaan.

SYL sempat memastikan bakal datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sebagai bentuk sikap kooperatif. Politisi Partai Nasdem ini mengaku sudah siap menghadapi proses hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement