REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ia seharusnya dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Awalnya, pegawai KPK yang belum diketahui identitasnya tersabut dijadwalkan dperiksa pada Kamis (12/10/2023) kemarin.
"Pegawai KPK yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tidak hadir dalam pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Jumat (13/10/2023).
Menurut Ade Safri, pegawai KPK itu berdalih ada urusan pekerjaan hingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. Sehingga kemudian, kata Ade, pihak penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Rencananya pegawai KPK tersebut akan dipanggil ulang untuk diperiksa pada Senin (16/10/2023) mendatang.
"Memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya. Dan sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin, jam 10.00 WIB," ujar Ade Safri.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," tegas Ade Safri Simanjuntak.