Jumat 13 Oct 2023 10:30 WIB

Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Jokowi saat mengikuti panen raya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).
Foto: Republika/ Dessy Suciati Saputri
Presiden Jokowi saat mengikuti panen raya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya soal penjemputan paksa eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menegaskan agar masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan baik di KPK, kepolisian, maupun kejaksaan.

 

Baca Juga

"Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan. Itu proses hukum yang memang harus dijalani," kata Jokowi usai menghadiri panen raya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).

 

Jokowi berpendapat, KPK memiliki alasan-alasan tertentu melakukan jemput paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo. "Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," jelas dia.

 

Sebelumnya, penyidik KPK menjemput paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah apartemen d Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam WIB. Padahal, dia telah memastikan bakal bersikap kooperatif dan mendatangi Gedung KPK, Jumat.

 

SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis sekitar pukul 19.15 WIB, tangan SYL terlihat diborgol. SYL tampak mengenakan topi hitam dan jaket warna senada. Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu langsung digiring masuk ke ruang pemeriksaan.

 

Sebelumnya, SYL memastikan bakal datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sebagai bentuk sikap kooperatif. Politisi Partai Nasdem ini mengaku sudah siap menghadapi proses hukum.

 

"Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," kata Syahrul dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement