Jumat 13 Oct 2023 13:21 WIB

Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Ajudan Firli Bahuri: Enggak Ada Arahan Apa-Apa

Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta diperiksa di kasus dugaan pemerasan SYL.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Firli Bahuri.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, pada Jumat (13/10/2023) memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kevin diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kevin tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11:17 WIB dengan mengenakan kemeja bercorak ungu dan membawa tas serta map. Ia sempat menjawab pertanyaan awak media, apakah dirinya mendapat arahan dari Firli untuk hadir pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia menegaskan tidak ada arahan apapun dari ketua lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga

"Enggak ada arahan apa-apa. Saya jawab aja," kata Kevin kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Sesampainya di ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kevin langsung dibawa ke Gedung Promoter oleh dua orang penyidik. Hanya saja selama perjalanan ke Gedung Promoter yang bersangkutan enggan menjawab pertanyaan awak media.

Kevin sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu (11/10/2023) dengan alasan ada urusan pekerjaan. Kemudian penyidik kembali melayangkan panggilan ulang pada hari ini, Jumat (13/10/2023). 

Selain Kevin, seorang pegawai KPK juga mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Awalnya pegawai KPK yang belum diketahui identitasnya tersabut dijadwalkan dperiksa pada hari Kamis (12/10/2023) kemarin.

"Pegawai KPK yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Menurut Ade Safri, pegawai KPK itu berdalih ada urusan pekerjaan hingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. Sehingga kemudian, kata Ade, pihak penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Rencananya pegawai KPK tersebut akan dipanggil ulang untuk diperiksa pada hari Senin (16/10/2023) mendatang.

"Memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya. Dan sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB," ungkap Ade Safri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement