Kamis 12 Oct 2023 17:17 WIB

Konstruksi Kasus Syahrul Yasin Limpo yang Disidik KPK

KPK menyebut Syahrul membuat kebijakan meminta setoran dari anak buah di Kementan.

Rep: Flori Sidebang, Nawir Arsyad Akbar, Antara/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Johanes Tanak memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). KPK resmi menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dalam kesempatan tersebut KPK juga mengumumkan tersangka yaitu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Foto:

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengatakan, kliennya bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Dia menyebut, politisi Partai Nasdem itu akan mendatangi KPK pada Jumat (13/10/2023).

"Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan bagian penyidikan KPK dan mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023 siang," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/10/2023).

"Klien kami, Pak Syahrul Yasin Limpo akan mendatangi KPK (untuk) memenuhi kewajiban hukumnya," sambung dia.

Adapun KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahrul pada Rabu (10/10/2023). Namun, dia tidak hadir lantaran pulang kampung untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

Lewat keterangan persnya hari ini, SYahrul mengaku sudah siap menghadapi proses hukum. "Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," kata Syahrul.

Politisi Partai Nasdem ini memastikan bahwa dirinya bakal kooperatif. Rencananya dia akan mendatangi KPK pada Jumat (13/10/2023) untuk menjalani pemeriksaan.

 

"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik," ujar Syahrul.

photo
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement