REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya, yakni keluarga inti eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah keluarga SYL bepergian ke luar negeri. Rinciannya, yakni istri eks Gubernur Sulawesi Selatan Ayun Sri Harahap, anaknya Indira Chunda Thita, dan A Tenri Bilang Radisyah Melati yang merupakan cucu SYL.
“Kalau mengenai nama keluarga tentunya ini juga akan didalami,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Kamis (12/10/2023).
Johanis menegaskan, KPK akan mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus ini. Bahkan, dia menyebut, pihaknya juga sudah pernah memproses hukum ayah dan anak maupun pasangan suami istri yang terjerat kasus korupsi.
“Yang jelas siapa yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pasti diproses, sepanjang cukup bukti untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang akan disangka,” ungkap Johanis.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan SYL bersama dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10 ribu dolar AS.
Uang itu diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.
Seluruh uang yang disetorkan itu selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Saat ini, KPK telah menahan Kasdi untuk 20 hari pertama. Sedangkan SYL dan Hatta belum ditahan lantaran tidak memenuhi pemanggilan penyidik pada Rabu (11/10/2023).