Kamis 12 Oct 2023 16:15 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, SYL: Saya Siap Lahir dan Batin

SYL berharap perkara ini murni hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Syahrul Yasin Limpo
Foto: Republika/ Dessy Suciati Saputri
Syahrul Yasin Limpo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengaku sudah siap menghadapi proses hukum.

"Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," kata Syahrul dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga

Politisi Partai Nasdem ini memastikan bahwa dirinya bakal kooperatif. Rencananya dia akan mendatangi KPK pada Jumat (13/10/2023) untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik," ujar Syahrul.

Adapun KPK sebelumnya menjadwalkan pemanggilan terhadap SYL pada Rabu (11/10/2023). Namun, dia tidak hadir lantaran pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

Selain SYL, KPK juga telah menetapkan dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang itu diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.

Seluruh uang yang disetorkan itu selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, di antaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. 

Saat ini, KPK telah menahan Kasdi untuk 20 hari pertama. Sedangkan SYL dan Hatta belum ditahan lantaran tidak memenuhi pemanggilan penyidik pada Rabu (11/10/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement