Senin 20 May 2024 14:08 WIB

Anak Buah Akui Diperas SYL Rp 317 Juta: Untuk Biaya Umrah, Bayar Kiai, Hingga Servis Mobil

Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah hari ini bersaksi di Pengadilan Tipikor.

Anggota kepolisian berjaga saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5/2024). Tim penyidik membawa dua koper yang diduga berisi sejumlah barang bukti setelah dilakukan penggeledahan sekitar enam jam.
Foto: ANTARA FOTO/Hasrul Said
Anggota kepolisian berjaga saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5/2024). Tim penyidik membawa dua koper yang diduga berisi sejumlah barang bukti setelah dilakukan penggeledahan sekitar enam jam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut memeras Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nominal mencapai Rp 317 juta untuk sejumlah keperluan pribadi, seperti membayar kiai hingga servis mobil. Hal itu terungkap di persidangan lanjutan SYL sebagai terdakwa.

"Sekitar Rp 317 juta," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5/2024).

Baca Juga

Andi menjelaskan, uang Rp 317 juta itu di antaranya digunakan oleh SYL untuk membayar tiket perjalan keluarganya dari Makassar pada Desember 2022. "Itu permintaannya dari Pak Panji (eks ajudan SYL) ke travel sebesar Rp 36 juta," tutur dia.

Ditjen Perkebunan juga diperas untuk membayar kekurangan dana umrah pada Januari 2023. "Kami ikut sharing terkait dengan kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp 159 juta," ucapnya.

Adapun pada Agustus 2022, sambung Andi, pihaknya membiayai pemberian bantuan dari SYL kepada kiai di Karawang. Jumlahnya sebesar Rp 102 juta. Selanjutnya, SYL juga meminta untuk dibayarkan servis mobil pribadinya.

"Terus ada servis mobil Mercy Pak Menteri tanggal 22 Juli 2022 yang dimintakan oleh Pak Panji … itu sebesar Rp 19 juta," imbuh dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sumber uang Rp 317 juta itu diambil dari pemotongan uang dinas perjalanan anak buah SYL di Ditjen Perkebunan yang disebut sebagai kontribusi perjalanan. Persentase pemotongan itu sekitar 30–40 persen.

"Bisa 30 persen, 40 persen. Misalnya, dapat Rp 1 juta, kali 30 persen dari Rp 1 juta, dipotong masing-masing yang melakukan perjalanan," ucap Andi.

Andi mengaku, pegawai Ditjen Perkebunan mengeluh dengan adanya pemotongan itu, tetapi mereka pasrah karena terpaksa. Andi sendiri juga mengalami pemotongan uang perjalanan dinas tersebut.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement