Kamis 12 Oct 2023 12:33 WIB

Polda Metro Jaya Sebut Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan

Ajudan Firli meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang dinas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajudan atau Adc Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023) kemarin. Pemanggilan pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Adc ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga

Menurut Ade Safri, Adc tersebut beralasan sedang ada kegiatan dinas. Sehingga yang bersangkutan tidak dapat menghadiri panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. Kemudian penyidik pun kembali melayangkan panggilan kepada ajudan ketua KPK tersebut untuk diperiksa pada Jumat (13/10/2023) besok.

"(Adc) memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas. Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Jumat besok," kata Ade Safri.

Dalam perkara ini, kata Ade Safri, sejauh ini sudah ada 11 saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan tersebut. Kemudian 11 saksi tersebut, kata Ade Safri, sudah ada dua saksi yang telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.

"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan. Salah satunya sudah dilakukan dua kali riksa," kata Ade Safri.

Menariknya, di waktu yang hampir bersamaan pada saat KPK mengumumkan SYL sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Kapolres Kota Besar Semarang, Kombes Irwan Anwar sebagai saksi kasus pemerasan tersebut. Diduga Kombes Irwan merupakan saksi kunci atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut kepada SYL.

Sebelumnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara, SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri Simanjuntak.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," ujar Ade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement