REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta memberi pendampingan dalam memeriksa saksi anak pada kasus tewasnya siswa SMPN 132 Jakarta, Cengkareng, Senin (9/10/2023).
"Perlu pendampingan karena saksi anak punya kecemasan, punya kekhawatiran, bahkan malah ketakutan karena ini situasi yang mungkin di luar batas pikiran anak-anak saat itu," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Maryati menyebut pihak Kepolisian juga sudah mendukung upaya pendampingan saksi anak tersebut. Kepolisian juga sudah memberikan perhatian penuh meliputi langkah langkah sesuai dengan aturan yang berlaku bagaimana menggali informasi dan juga perlindungan dan pendampingan terhadap saksi anak.
Ia menuturkan pemeriksaan saksi anak akan menjadi perhatian KPAI lantaran tidak mudah bagi anak-anak untuk menyaksikan peristiwa teman sendiri meninggal di depan mata.
"Ini akan menjadi perhatian KPAI, kami akan memonitor untuk memberi perlakuan khusus karena tentunya tidak mudah bagi anak untuk memberikan keterangan," ucap dia.
Ia menegaskan saksi anak dalam kasus tersebut terdiri dari tiga orang yang semuanya dilindungi oleh polisi. "Tiga saksi dilindungi oleh polisi dengan perlakuan ramah anak, seperti waktu yang singkat (saat pengambilan keterangan) dan tidak boleh ada identitas anak yang keluar," ungkapnya.
Polisi memeriksa lima orang saksi terkait tewasnya pelajar SMP 132 Cengkareng, Jakarta Barat. Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menyebut lima orang saksi tersebut terdiri dari tiga orang siswa, satu orang guru, dan satu orang warga sekitar.