REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menjerat Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia dengan pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP. Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur hanya dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, perubahan tersebut berkaitan dengan temuan fakta baru hasil dari rekonstruksi yang digelar penyidik. Hendro mengatakan, setelah dilakukan pendalaman ulang terhadap beberapa saksi maupun tersangka, berikut alat bukti serta hasil rekonstruksi, maka pihaknya kembali melakukan gelar perkara dengan mendatangkan para ahli, baik itu ahli pidana maupun ahli forensik.
"Kami lakukan pendalaman terhadap beberapa saksi dan tersangka, pendalaman ulang penelitian terhadap alat bukti, rekonstruksi, serta melakukan gelar perkara malam harinya. Kami menghadirkan juga ahli pidana dan kedokteran foresik," kata Hendro, Rabu (11/10/2023).
Hendro melanjutkan, berdasarkan proses gelar perkara tersebut, pihaknya menyepakati adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Oleh karenanya, pihaknya pun bersepakat kasus ini berubah dari yang awalnya Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP sebagai pasal primer, berubah menjadi Pasal 338 KUHP sebagai pasal primernya. Adapun Pasal 351 ayat 3 sebagai pasal subsider.
"Hasil gelar perkara disepakati, tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sehingga disepakati pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP. Dengan demikian, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU," ujarnya.
Hendro menambahkan, pada rekonstruksi yang digelar kemarin, pihaknya menemukan beberapa fakta baru. Fakta-fakta itu, lalu digelarperkarakan dengan mendengarkan berbagai pertimbangan masukan dari para ahli serta beberapa alat bukti seperti CCTV dan sebagainya.
"Kami menemukan beberapa fakta. Fakta itu kami gelarkan dengan melibatkan ahli pidana, CCTV, dan sebagainya. Kami gelarkan, beberapa masukan kami simpulkan dan kami putuskan," kata dia.
Soal fakta baru yang dimaksud. Hendro menjelaskan terkait adanya kekerasan di dalam lift, basement, hingga pada saat tersangka melihat korban berada di sisi kendaraan. "Pelaku ini melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Mengajak namun kemudian memasuki kemudi kendaraan, mengajak korban untuk pulang namun tidak ada kata "awas" dari si pelaku. Yang mana ada kemungkinan dia gerakan kendaraan ada kemungkinan dapat melukai korban," kata Hendro.
In Picture: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Putra Anggota DPR